About Me

Satuan Pendidikan harus menerapkan Pembelajaran PJJ untuk Kelas X dan XI

 


Kamis,04 Februari 2021 (Red/Sibaday) Menindak lanjuti KCD Pendidikan Wilayah VIII Kab. Kepulauan Mentawai dengan Bupati Kab. Kepulauan Mentawai hari Rabu, 03 Februari 2021 tentang pembelajaran pada satuan pendidikan SMA/SMKN dan SLB telah dievakuasi dari pembelajaran awal semester genap dan berdasarkan kenyataan banyak pendidik dan peserta didik yang terpapar Covid-19 maka hal ini harus disikapi dengan aturan yang baru dari Cabang Dinas Wilayah VIII Kab. Kepulauan Mentawai.

Yang mana isi aturan tersebut salah satunya adalah satuan pendidikan harus mengganti pembelajaran dengan PJJ untuk kelas X dan Kelas XI. Bagi kelas XII pembelajaran harus mengikuti intruksi berdasarkan surat edaran Bupati Kab. Kepulauan Mentawai tanggal 02 Januari mulai dari poin A sampai dengan poin G. 

Posting Komentar

0 Komentar